Vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada IM2 dan mantan Dirutnya, Indar Atmanto dalam kasus penyalahgunaan frekuensi 3G di 2.1 GHz dari kerjasama antara IM2-Indosat, bikin penyedia jasa internet (Internet Service Provider/ISP) ketar-ketir.
Sebab kasus ini dikhawatirkan menimbulkan efek domino luar biasa terhadap layanan internet Tanah Air. Ujung-ujungnya, pola kerja sama ISP dan penyedia jaringan bisa dianggap ilegal dan internet Indonesia jadi kacau balau.
Hal inilah yang diutarakan Sylvia Sumarlin, Ketua Dewan Pengawas Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) sehingga mendesak Menkominfo Tifatul Sembiring untuk melakukan langkah konkret dalam melindungi pebisnis internet dan ekosistemnya.
Sylvia pun meminta, agar anggota APJII berhati-hati dalam bertindak. Ia tidak mengharapkan anggota kalut lantas menutup layanan internet ke masyarakat.
"Meski dalam situasi teraniaya, kami harap teman-teman ISP tetap berusaha untuk bekerja memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat pengguna internet tanpa pandang bulu," katanya.
Namun, tambah Sylvia yang juga aktif di KADIN ini, anggota APJII tidak mau upaya melayani masyarakat akan dianggap ilegal. Pihaknya sedang berupaya untuk minta kepolisian untuk membantu. "Apakah kami harus minta perlindungan kepolisian? Agar usaha kami melayani masyarakat tetap sah dan bisa berjalan?" tambahnya.
Dijelaskan Sylvia bahwa apabila para ISP tidak bisa bekerjasama dengan pemilik jaringan, maka perusahaan semacam Telkom pun yang selama ini menjadi tulang punggung penyedia jaringan bagi ISP, bisa dianggap ilegal.
Kalau harus menuruti hukum, maka APJII mohon maaf untuk tidak bisa memenuhi tugasnya melayani masyarakat. Akibatnya lalu lintas internet di Indonesia akan lumpuh. Jaringan internet baik perorangan, swasta, bahkan pengadilan, kejaksaan, kepolisian serta seluruh instansi termasuk kepresidenan juga akan terhenti.
"Kami tidak menginginkan hal ini terjadi. Tapi, kami juga ingin usaha kami melayani masyarakat dalam penyediaan internet, tidak dibayangi ketakutan karena dianggap tidak sah," tambah Sylvia.
Saat ini pihak Kementerian Kominfo melalui Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) menyatakan bahwa demi menghormati hukum, maka pihak regulator men-suspend (penghentian sementara) pemberian izin atau lisensi untuk ISP atau operator jaringan.
Namun menurut Sekjen APJII Sapto Anggoro, hal itu tidak cukup. Khusus buat pemilik izin/lisensi ISP dan operator jaringan yang sudah berjalan harus mendapat perhatian, bagaimana agar mereka bisa tenang bekerja. "Hanya Menkominfo yang bisa memberikan petunjuk," lanjutnya.
Indar Atmanto sendiri yang divonis 4 tahun dan IM2 -- anak perusahaan Indosat -- dikenakan kewajiban membayar Rp 1,3 triliun, sudah melakukan akta banding. Dengan bandingnya Indar, maka sebenarnya keputusan belum inkracht dan berkekuatan hukum tetap serta belum bisa menjadi rujukan hukum (yurisprudensi). Meski demikian, kalau alat hukum mengutak-atik, bisa saja membuat ISP dalam kondisi ketakutan dan situasi kritis.
Ketakutan APJII ini dianggap sangat beralasan. Sebab, beberapa bulan lalu, Kejaksaan juga sudah merilis akan mengusut 16 ISP dan 5 Operator Seluler yang diduga melakukan tindakan korupsi dalam penyalahgunaan frekuensi. Mereka semua anggota APJII.
Bila benar Kejaksaan menindaklanjutinya, karena mendapatkan angin kemenangan di kasus IM2-Indosat, maka APJII menilai akan hancurlah industri telekomunikasi dan internet Indonesia.
"Apabila situasinya tidak bisa dipertahankan, maka seluruh ISP dan operator jaringan benar-benar kusut. Dan, keberadaan Kemkominfo yang selama ini sebagai regulator resmi pemerintah dalam hal internet dan telekomunikasi, patut dipertanyakan. Sebab, ternyata Kemenkominfo yang selama ini menyandang posisi sebagai regulasi, menjadi tak bermakna di mata kehakiman atau kejaksaan," pungkas APJII.
Laporkan HakimSebelumnya, regulator dan para pelaku industri telekomunikasi di Indonesia akan melaporkan seluruh hakim yang memvonis bersalah Indar Atmanto, mantan Direktur Utama Indosat Mega Media (IM2), ke Komisi Yudisial (KY).
Hakim-hakim yang dimaksud adalah Hakim Ketua Antonious Widiantoro, Hakim ad hoc yaitu Ugo dan Anwar, serta hakim karier Anas Mustaqien dan Aviantara.
"Kami akan mengadukan Hakim Antonius dkk ke Komisi Yudisial," tegas Ketua Umum Masyarakat Telematika Indonesia (Mastel) Setyanto P Sentosa.
Dalam pelaporannya ke KY nanti, Mastel juga mendapat dukungan dari Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, Ikatan Alumni Institut Teknologi Bandung (IA-ITB), dan asosiasi lainnya.
Para pelaku industri ini duduk bersama untuk menyampaikan keprihatinan dan kekecewaan yang sangat mendalam atas vonis yang diterima Indar dan IM2 yang dinyatakan bersalah dalam pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Dalam persidangan dengan perkara pidana no. 01/Pid.Sus/Tpk/2013/PN. Jkt. Pst ini Indar dihukum empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Sementara IM2 diwajibkan mengganti kerugian negara Rp 1,358 triliun.
Sumber